Demi UMKM, Wajib Halal Oktober Diperpanjang hingga 2028
Jakarta, — Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028 untuk sejumlah kategori produk dan layanan. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal nasional serta kondisi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Penyesuaian tersebut diumumkan melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (16/10/2026). Sebelumnya, sejumlah kategori produk dan pelaku usaha dijadwalkan memasuki tahapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026.
Mengutip siaran pers Kemenko Perekonomian, penyesuaian masa penahapan dilakukan dengan memperhatikan kesiapan ekosistem dan para pemangku kepentingan. Pemerintah menyampaikan kebijakan perubahan tersebut melalui sosialisasi yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Kebijakan ini menjadi perhatian khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK), terutama pelaku usaha makanan dan minuman yang selama ini menghadapi tantangan dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal, mulai dari kesiapan dokumen, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga pembiayaan dan pendampingan proses sertifikasi.
Sejumlah Kategori Mendapat Perpanjangan
Perpanjangan hingga Oktober 2028 tidak berarti seluruh kewajiban sertifikasi halal ditunda secara menyeluruh. Penyesuaian masa penahapan berlaku bagi kategori tertentu sesuai kebijakan pemerintah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM), kategori yang memperoleh penyesuaian mencakup:
- Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan bagi usaha mikro dan kecil, serta produk luar negeri.
- Jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, dengan pengecualian jasa penyembelihan.
- Sejumlah kategori produk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan tertentu.
Cakupan dan penerapan tenggat perlu merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku untuk masing-masing kategori. Pelaku usaha tidak sebaiknya menganggap bahwa semua jenis produk otomatis memperoleh tambahan waktu yang sama.
Pemerintah Pertimbangkan Kesiapan Ekosistem Halal
Kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah, serta diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dalam pelaksanaannya, kesiapan ekosistem menjadi salah satu faktor penting. Ekosistem tersebut meliputi kapasitas lembaga pemeriksa halal, auditor halal, pendamping proses produk halal, infrastruktur layanan, serta kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bagi UMK, tambahan waktu dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki pencatatan bahan baku, memastikan kehalalan bahan yang digunakan, menata proses produksi, menyiapkan dokumen, dan menerapkan prosedur sesuai Sistem Jaminan Produk Halal.
Meski demikian, perpanjangan masa penahapan bukan berarti pelaku usaha perlu menunda pengurusan sertifikat halal. Persiapan lebih awal akan membantu pelaku usaha menghindari penumpukan permohonan menjelang batas waktu yang baru.
Sertifikasi Halal Tetap Menjadi Nilai Strategis bagi UMKM
Di tengah perubahan tenggat, sertifikasi halal tetap memiliki arti penting bagi keberlangsungan usaha. Selain menjadi instrumen pemenuhan ketentuan hukum, sertifikat halal dapat memperkuat kepercayaan konsumen, meningkatkan kredibilitas merek, serta membuka peluang pemasaran yang lebih luas.
Pelaku UMK dapat mulai dengan memetakan kategori produk, memeriksa persyaratan sertifikasi yang sesuai, dan mencari informasi mengenai program fasilitasi sertifikasi halal gratis apabila memenuhi kriteria dan kuota yang tersedia.
Untuk memastikan kepastian hukum, pelaku usaha juga perlu mengikuti pengumuman terbaru dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan memeriksa regulasi yang menjadi dasar penyesuaian tenggat.




